DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Hotel Gundaling II Kulim, Polisi Sita 10 Paket Sabu

Friday, 16 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bathinsholapan – Newsline.id – Pelarian seorang perempuan berinisial SI (20), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara narkotika, berakhir di sebuah kamar Hotel Gundaling II, Kulim Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (16/10/2026) dini hari.

Dalam penangkapan sekitar pukul 01.00 WIB itu, personel Unit Reskrim Polsek Mandau turut mengamankan seorang pria berinisial MD (25). Polisi juga menyita 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar hotel tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa SI, yang berstatus DPO dalam perkara narkotika, sedang berada di Hotel Gundaling II.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah memastikan keberadaan perempuan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel.
IMG 20261016 WA0008

Di dalam kamar, polisi menemukan SI bersama MD. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket kecil diduga sabu yang diselipkan di kursi kamar. Satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok merek On Bold.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kedua orang tersebut mengakui bahwa barang diduga sabu itu merupakan milik mereka dan disebut siap untuk dijual atau diedarkan.
Selain 10 paket kecil diduga sabu, polisi turut menyita satu plastik besar berisi plastik kemasan, satu unit telepon genggam Redmi A5, serta satu kotak rokok On Bold.
Selanjutnya, SI dan MD bersama barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika yang penanganannya mengacu pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Hingga berita ini terbit, informasi mengenai asal-usul barang diduga sabu, tujuan peredarannya, serta keterkaitan SI dengan perkara narkotika yang membuatnya masuk dalam DPO belum dijelaskan lebih lanjut dalam laporan tersebut.

Penulis : GuL

Sumber Berita: Humas Polsek Mandau

Berita Terkait

Diduga Curi Komponen Tembaga di Area PT PHR, Pria 32 Tahun Diamankan di Gate 125
Diduga Cabuli Anak Perempuan di Warung Tuak, Pria 54 Tahun Diamankan Polsek Mandau
Polsek Mandau Amankan Pria 34 Tahun atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin Solapan
Batik Dumai Angkat Legenda Putri Tujuh, Produksi Capai 100 Lembar Kain per Bulan
Polsek Mandau Amankan DPO Kasus Narkotika di Sebangar, Timbangan Digital dan Uang Tunai Disita
Polsek Mandau Amankan Dua Pria di Sebangar, Dua Paket Sabu Disita
Dipicu Persoalan Sepeda Motor, Pria di Duri Diduga Aniaya Warga hingga Mata Terluka
Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 30 Paket Sabu Disita di Sebangar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 13:31 WITA

Diduga Curi Komponen Tembaga di Area PT PHR, Pria 32 Tahun Diamankan di Gate 125

Friday, 16 October 2026 - 18:30 WITA

DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Hotel Gundaling II Kulim, Polisi Sita 10 Paket Sabu

Friday, 16 October 2026 - 13:46 WITA

Diduga Cabuli Anak Perempuan di Warung Tuak, Pria 54 Tahun Diamankan Polsek Mandau

Friday, 16 October 2026 - 13:43 WITA

Polsek Mandau Amankan Pria 34 Tahun atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin Solapan

Wednesday, 14 October 2026 - 14:14 WITA

Polsek Mandau Amankan DPO Kasus Narkotika di Sebangar, Timbangan Digital dan Uang Tunai Disita

Berita Terbaru