Diduga Cabuli Anak Perempuan di Warung Tuak, Pria 54 Tahun Diamankan Polsek Mandau

Friday, 16 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bathinsholapan – Newsline.id- Seorang pria berinisial HH (54) diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang disebut memiliki keterbatasan intelektual.

Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah warung tuak di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

HH diamankan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sebanga.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Warung Tuak Opung, Desa Bathin Sobanga.

Kasus ini terungkap setelah MS (39), ibu korban, memperoleh informasi dari adiknya mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami korban.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga memegang kedua payudara korban.
Setelah menerima informasi itu, MS bersama keluarga berupaya meminta penjelasan kepada HH. Namun, menurut keterangan dalam laporan polisi, HH tidak mengakui tuduhan yang disampaikan kepadanya.

MS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau agar dugaan tindak pidana itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan mengamankan HH di Jalan Perjuangan. Setelah diamankan, pria itu dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam rilisnya, kepolisian menyebut perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP. Namun, laporan yang tersedia tidak mencantumkan barang bukti yang disita dalam penanganan perkara ini.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan perbuatan cabul tersebut masih merujuk pada keterangan dalam rilis kepolisian. Proses penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Penulis : GuL

Sumber Berita: Humas Polsek Mandau

Berita Terkait

Diduga Curi Komponen Tembaga di Area PT PHR, Pria 32 Tahun Diamankan di Gate 125
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Hotel Gundaling II Kulim, Polisi Sita 10 Paket Sabu
Polsek Mandau Amankan Pria 34 Tahun atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin Solapan
Batik Dumai Angkat Legenda Putri Tujuh, Produksi Capai 100 Lembar Kain per Bulan
Polsek Mandau Amankan DPO Kasus Narkotika di Sebangar, Timbangan Digital dan Uang Tunai Disita
Polsek Mandau Amankan Dua Pria di Sebangar, Dua Paket Sabu Disita
Dipicu Persoalan Sepeda Motor, Pria di Duri Diduga Aniaya Warga hingga Mata Terluka
Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 30 Paket Sabu Disita di Sebangar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 13:31 WITA

Diduga Curi Komponen Tembaga di Area PT PHR, Pria 32 Tahun Diamankan di Gate 125

Friday, 16 October 2026 - 18:30 WITA

DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Hotel Gundaling II Kulim, Polisi Sita 10 Paket Sabu

Friday, 16 October 2026 - 13:46 WITA

Diduga Cabuli Anak Perempuan di Warung Tuak, Pria 54 Tahun Diamankan Polsek Mandau

Friday, 16 October 2026 - 13:43 WITA

Polsek Mandau Amankan Pria 34 Tahun atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin Solapan

Wednesday, 14 October 2026 - 14:14 WITA

Polsek Mandau Amankan DPO Kasus Narkotika di Sebangar, Timbangan Digital dan Uang Tunai Disita

Berita Terbaru