Bathinsholapan – Newsline.id- Seorang pria berinisial HH (54) diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang disebut memiliki keterbatasan intelektual.
Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah warung tuak di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
HH diamankan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sebanga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Warung Tuak Opung, Desa Bathin Sobanga.
Kasus ini terungkap setelah MS (39), ibu korban, memperoleh informasi dari adiknya mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami korban.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga memegang kedua payudara korban.
Setelah menerima informasi itu, MS bersama keluarga berupaya meminta penjelasan kepada HH. Namun, menurut keterangan dalam laporan polisi, HH tidak mengakui tuduhan yang disampaikan kepadanya.
MS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau agar dugaan tindak pidana itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan mengamankan HH di Jalan Perjuangan. Setelah diamankan, pria itu dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam rilisnya, kepolisian menyebut perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP. Namun, laporan yang tersedia tidak mencantumkan barang bukti yang disita dalam penanganan perkara ini.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan perbuatan cabul tersebut masih merujuk pada keterangan dalam rilis kepolisian. Proses penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









