Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 30 Paket Sabu Disita di Sebangar

Tuesday, 6 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bathinsholapan – Newsline.ID- Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial YHM (26) dan FS (50) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/10/2026) malam.

Keduanya diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Duri-Dumai Km 11, Desa Sebangar. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 30 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kedua terduga pelaku.

Kapolsek Mandau melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Mandau terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 11.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan YHM dan FS untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari YHM, petugas menemukan 20 paket diduga sabu. Barang tersebut terdiri dari satu bungkus berisi enam paket yang menurut keterangan YHM diperoleh dari seseorang berinisial JE yang kini berstatus DPO, serta satu bungkus berisi 14 paket yang disebut diperoleh dari seseorang berinisial DA, juga berstatus DPO.

Puluhan paket tersebut ditemukan di dalam botol kecil warna hitam yang berada di saku celana bagian depan sebelah kiri YHM.

Sementara dari FS, petugas menemukan 10 paket diduga sabu yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri. Kepada petugas, FS mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DE yang disebut dalam laporan kepolisian berstatus DPO.

IMG 20261006 WA0002

Selain 30 paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu botol kecil warna hitam, uang tunai Rp1.550.000, satu dompet kecil warna hitam, serta tiga plastik pack.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya diproses terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Penulis : GuL

Sumber Berita: Humas Polsek Mandau

Berita Terkait

Dipicu Persoalan Sepeda Motor, Pria di Duri Diduga Aniaya Warga hingga Mata Terluka
Diduga Buang Sabu ke Aspal Saat Didatangi Polisi, Pria 32 Tahun Diamankan di Bumbung
Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 11 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Polsek Mandau Amankan Dua Pria, Delapan Paket Sabu Disita di Air Jamban
Hari Kemerdekaan ke-81, Wabup Bagus Pimpin Apel Kehormatan Renungan Suci
Perkuat Semangat Jajaran Gerakan Pramuka, Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-65
Bupati Bengkalis Tandatangani Naskah Hibah Barang Milik Daerah Kepada RRI
Wabup Bagus Santoso Jadi Inspektur Upacara Pernikahan Purna Praja IPDN Farrid dan Dinna
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 11:45 WITA

Dipicu Persoalan Sepeda Motor, Pria di Duri Diduga Aniaya Warga hingga Mata Terluka

Tuesday, 6 October 2026 - 07:15 WITA

Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 30 Paket Sabu Disita di Sebangar

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WITA

Diduga Buang Sabu ke Aspal Saat Didatangi Polisi, Pria 32 Tahun Diamankan di Bumbung

Friday, 18 September 2026 - 09:33 WITA

Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 11 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita

Monday, 14 September 2026 - 22:13 WITA

Polsek Mandau Amankan Dua Pria, Delapan Paket Sabu Disita di Air Jamban

Berita Terbaru