Bathinsholapan – Newsline.ID- Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial YHM (26) dan FS (50) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/10/2026) malam.
Keduanya diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Duri-Dumai Km 11, Desa Sebangar. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 30 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kedua terduga pelaku.
Kapolsek Mandau melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Mandau terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 11.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan YHM dan FS untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari YHM, petugas menemukan 20 paket diduga sabu. Barang tersebut terdiri dari satu bungkus berisi enam paket yang menurut keterangan YHM diperoleh dari seseorang berinisial JE yang kini berstatus DPO, serta satu bungkus berisi 14 paket yang disebut diperoleh dari seseorang berinisial DA, juga berstatus DPO.
Puluhan paket tersebut ditemukan di dalam botol kecil warna hitam yang berada di saku celana bagian depan sebelah kiri YHM.
Sementara dari FS, petugas menemukan 10 paket diduga sabu yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri. Kepada petugas, FS mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DE yang disebut dalam laporan kepolisian berstatus DPO.

Selain 30 paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu botol kecil warna hitam, uang tunai Rp1.550.000, satu dompet kecil warna hitam, serta tiga plastik pack.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya diproses terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









