Bathinsholapan – Newsline.ID- Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial WP (43) dan ES (44) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Keduanya diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai, kawasan Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan bermula ketika Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Duri-Dumai, Duri 13, Desa Bumbung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi. Di tempat itu, petugas mengamankan WP.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket sabu. Sebanyak tujuh paket kecil ditemukan di bawah lantai setelah sebelumnya diduga dilempar oleh tersangka ke dalam sebuah botol. Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar WP dan disimpan di dalam botol.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap WP, petugas kemudian mengarah kepada ES. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan ES.
Dalam penggeledahan mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi BM 1575 BN tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua lokasi tersebut sebanyak 11 paket sabu.

Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp750 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, dua botol kecil, satu helai tisu putih, satu jaket, satu plastik pack, serta satu unit mobil Toyota Agya warna kuning.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial UN yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan serta asal barang haram tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









