Mandau – Newsline.ID- Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (14/9/2026) dini hari, polisi mengamankan dua pria berinisial RIS (48) dan DEV (48) di dua lokasi berbeda di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Mandau terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban, sekitar pukul 02.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan RIS. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan delapan paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah karpet dan di dalam kamar serta dibungkus menggunakan tisu.
Delapan paket tersebut terdiri dari satu paket berukuran besar, empat paket sedang dan tiga paket kecil.

Dari hasil pengembangan, RIS disebut mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial DEV. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan menuju sebuah rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan DEV yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain delapan paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua dompet kecil masing-masing berwarna biru dan cokelat, uang tunai sebesar Rp730 ribu, dua unit telepon seluler serta satu helai tisu berwarna putih.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sebagaimana disebutkan dalam laporan pengungkapan Polsek Mandau.
Penulis : Gul
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









