Polsek Mandau Amankan Dua Pria, Delapan Paket Sabu Disita di Air Jamban

Monday, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandau – Newsline.ID- Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (14/9/2026) dini hari, polisi mengamankan dua pria berinisial RIS (48) dan DEV (48) di dua lokasi berbeda di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Mandau terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban, sekitar pukul 02.30 WIB.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan RIS. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan delapan paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah karpet dan di dalam kamar serta dibungkus menggunakan tisu.

Delapan paket tersebut terdiri dari satu paket berukuran besar, empat paket sedang dan tiga paket kecil.

IMG 20260914 WA0004

Dari hasil pengembangan, RIS disebut mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial DEV. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian dan menuju sebuah rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban.

Di lokasi kedua, petugas mengamankan DEV yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain delapan paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua dompet kecil masing-masing berwarna biru dan cokelat, uang tunai sebesar Rp730 ribu, dua unit telepon seluler serta satu helai tisu berwarna putih.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sebagaimana disebutkan dalam laporan pengungkapan Polsek Mandau.

Penulis : Gul

Sumber Berita: Humas Polsek Mandau

Berita Terkait

Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 11 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Polsek Mandau Ungkap Kasus Penadahan, Seorang Pria Diamankan di Simpang Telkom
Polsek Mandau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan, Kasus Terjadi Sejak November 2025
Motor Beat Dicuri Saat Diparkir, Polsek Mandau Ringkus Pria 29 Tahun
Pengembangan Kasus Sabu, Polsek Mandau Amankan Dua Pria dan Sita Sabu-Ganja
Polsek Mandau Amankan Pria 30 Tahun, 18 Paket Sabu Disita di Pematang Pudu
Diduga Gondol Perhiasan dan Uang Rp74 Juta, Pria di Balai Makam Diciduk Polisi dalam Hitungan Jam
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 09:33 WITA

Polsek Mandau Amankan Dua Pria, 11 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita

Monday, 14 September 2026 - 22:13 WITA

Polsek Mandau Amankan Dua Pria, Delapan Paket Sabu Disita di Air Jamban

Tuesday, 8 September 2026 - 22:02 WITA

Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni Tegaskan Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Thursday, 3 September 2026 - 12:40 WITA

Polsek Mandau Ungkap Kasus Penadahan, Seorang Pria Diamankan di Simpang Telkom

Thursday, 3 September 2026 - 12:34 WITA

Polsek Mandau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan, Kasus Terjadi Sejak November 2025

Berita Terbaru