Duri – Newsline.id- Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial RK (30), terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 18 paket sabu yang terdiri dari dua paket besar dan 16 paket kecil.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau melalui keterangan Kasi Humas Polsek Mandau menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 19.10 WIB mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan RK.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu.
Sebanyak 17 paket ditemukan di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka, sementara satu paket lainnya ditemukan berada di tangan RK.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp34 ribu, satu dompet kecil, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu tas sandang.
Dalam pemeriksaan awal, RK disebut mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial IN.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RK diduga terjerat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Mandau masih melakukan pengembangan dan penyidikan guna mengungkap lebih lanjut asal-usul barang haram tersebut, termasuk pihak yang disebut tersangka sebagai pemasok.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









