Duri – Newsline.id – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Polsek Mandau terus dikembangkan. Setelah sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial RK (30), polisi kembali menangkap dua orang pria berinisial IN (34) dan AK (26) di kawasan Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ganja.
Penangkapan terhadap IN dan AK dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 19.20 WIB. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah setelah Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari RK yang sebelumnya diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi tersebut, petugas memperoleh keterangan bahwa narkotika yang ditemukan pada RK disebut diperoleh dari IN. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati IN bersama AK.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dan satu paket ganja yang berada di dalam tas milik IN. Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket besar dan empat paket kecil sabu serta satu paket ganja.
Sementara itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam tas milik AK.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam, dua tas sandang, satu kotak kecil, satu unit sepeda motor Yamaha King serta uang tunai sebesar Rp251 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RO yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perkara tersebut, IN dan AK diduga dijerat Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









