Bathinsholapan – Newsline.ID- Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Karang Rejo, RT 007/RW 007, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria berinisial JA (29) diamankan polisi hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban berinisial WG kemudian melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang sebelumnya disimpan di dalam sebuah tas di balik pintu kamar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan kepolisian, korban awalnya hendak memasukkan anting emas ke dalam tas. Namun, saat diperiksa, sejumlah perhiasan dan uang yang tersimpan di dalam tas ternyata sudah tidak ada.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain gelang emas, cincin, kalung, sepasang cincin kawin, cincin permata serta uang tunai sekitar Rp2 juta. Setelah dilakukan pencarian di seluruh bagian rumah, barang-barang tersebut tidak ditemukan.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal, kondisi rumah korban tidak menunjukkan adanya kerusakan. Baik pintu maupun jendela rumah disebut tidak ditemukan bekas kerusakan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp74 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Sakinah, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, atau beberapa jam setelah kejadian, tim Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak menuju lokasi dan mengamankan JA.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, JA mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit keyboard Rainbow Ledlight Gaming K98, satu unit mouse Bloody 7 Software, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi, uang tunai Rp550 ribu, dua unit telepon seluler, satu pasang anting emas, satu gelang serta satu tas sandang.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Mandau berdasarkan perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, cek urine serta dokumentasi.
Polsek Mandau masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









