Duri –Newsline.id- Team Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HJ (29) diamankan petugas di kawasan Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan terhadap HJ merupakan hasil pengembangan dari laporan perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Peristiwa yang menjadi dasar pengembangan perkara tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 04.36 WIB, di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, sebelumnya seorang pelaku berinisial M.I menjual satu unit handphone yang merupakan hasil pencurian kepada HJ yang diketahui merupakan pemilik toko. Transaksi tersebut berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam transaksi itu, HJ membeli satu unit handphone tersebut dengan harga Rp800 ribu. Handphone tersebut diketahui tidak dilengkapi surat atau dokumen kepemilikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa HJ berada di tokonya yang berlokasi di Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan HJ. Saat dilakukan pemeriksaan awal, HJ mengakui perbuatannya terkait dugaan penadahan tersebut.
Selanjutnya, HJ dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, barang bukti belum dicantumkan dalam laporan pengungkapan. Adapun perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 KUHPidana.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









