Polsek Mandau Ungkap Kasus Penadahan, Seorang Pria Diamankan di Simpang Telkom

Thursday, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duri –Newsline.id- Team Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HJ (29) diamankan petugas di kawasan Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan terhadap HJ merupakan hasil pengembangan dari laporan perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Peristiwa yang menjadi dasar pengembangan perkara tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 04.36 WIB, di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, sebelumnya seorang pelaku berinisial M.I menjual satu unit handphone yang merupakan hasil pencurian kepada HJ yang diketahui merupakan pemilik toko. Transaksi tersebut berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam transaksi itu, HJ membeli satu unit handphone tersebut dengan harga Rp800 ribu. Handphone tersebut diketahui tidak dilengkapi surat atau dokumen kepemilikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa HJ berada di tokonya yang berlokasi di Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan HJ. Saat dilakukan pemeriksaan awal, HJ mengakui perbuatannya terkait dugaan penadahan tersebut.

Selanjutnya, HJ dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, barang bukti belum dicantumkan dalam laporan pengungkapan. Adapun perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 KUHPidana.

Penulis : GuL

Sumber Berita: Humas Polsek Mandau

Berita Terkait

Rakor Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Wabup Bagus Santoso Ajak Pemkab Bengkalis Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Turun ke Lokasi Gambut, Bupati Kasmarni Ikut Padamkan Karhutla di Sungai Meranti
HUT ke-81 RI: 929 Narapidana Lapas Bengkalis Terima Remisi, 16 Langsung Bebas
Bupati Kasmarni Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Kabupaten Bengkalis Tahun 2026
Buka Ekraforia 2026, Bagus Santoso: Pemkab Bengkalis Terus Dorong Ekonomi Kreatif Anak Muda Jadi Kekuatan Baru Daerah
Persembahkan Medali di Kejurnas, Bupati Bengkalis Apresiasi Atlet Muaythai
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Siap Perkuat Sinergi Pembangunan di Bengkalis
Bupati Kasmarni Hadiri Rakornas Forkopimda di Batam, Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah se-Sumatera
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 23:24 WITA

Rakor Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Wabup Bagus Santoso Ajak Pemkab Bengkalis Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Tuesday, 8 September 2026 - 23:12 WITA

Turun ke Lokasi Gambut, Bupati Kasmarni Ikut Padamkan Karhutla di Sungai Meranti

Tuesday, 8 September 2026 - 23:07 WITA

HUT ke-81 RI: 929 Narapidana Lapas Bengkalis Terima Remisi, 16 Langsung Bebas

Tuesday, 8 September 2026 - 22:59 WITA

Bupati Kasmarni Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka Kabupaten Bengkalis Tahun 2026

Tuesday, 8 September 2026 - 22:52 WITA

Buka Ekraforia 2026, Bagus Santoso: Pemkab Bengkalis Terus Dorong Ekonomi Kreatif Anak Muda Jadi Kekuatan Baru Daerah

Berita Terbaru