Bathinsholapan – Newsline.ID- Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial B.E.S (25) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di sebuah warung tuak di kawasan Simpang ABC Km 3,5, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Terduga pelaku diamankan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Duri-Dumai Km 3, Kelurahan Pematang Obo, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban yang juga merupakan pelapor, J.N.M, saat itu berada di sebuah warung tuak bersama saksi untuk menagih utang kepada seseorang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan dalam laporan, awalnya pelapor hanya duduk di sepeda motor sementara saksi berbicara dengan orang yang hendak ditagih. Namun, situasi kemudian memanas setelah beberapa orang dari warung tersebut mendatangi saksi hingga terjadi pertengkaran mulut.
Melihat saksi dikerumuni sejumlah orang, pelapor kemudian berusaha melerai dengan cara memegang salah seorang terlapor. Namun, tindakan tersebut diduga disalahartikan sebagai upaya memukul.
Salah seorang terlapor yang disebut bermarga Silitonga kemudian diduga memukul bagian mata kiri pelapor sebanyak satu kali.
Setelah itu, pelapor juga diduga dipukul pada bagian kepala secara bergantian oleh terlapor lainnya.
Karena situasi semakin ramai, pelapor bersama saksi kemudian memilih meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bagian mata dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku pada Rabu, 2 September 2026.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan di Jalan Duri-Dumai Km 3, Kelurahan Pematang Obo.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan B.E.S tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak mengamankan barang bukti berupa benda atau barang tertentu.
Pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna mendalami keterlibatan tersangka serta rangkaian peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan tersebut.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









