Bathinsholapan – Newsline.id- Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial SA (34), terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
SA diamankan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi dari seorang saksi yang merupakan adik pelapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kronologi yang disampaikan kepada polisi, korban yang merupakan anak pelapor disebut telah menceritakan bahwa dirinya diajak oleh terlapor masuk ke sebuah kamar. Di dalam kamar tersebut, terlapor diduga menyuruh korban membuka celana, kemudian membaringkannya di atas kasur dan melakukan persetubuhan.
Mengetahui cerita tersebut, pelapor bersama keluarga berupaya meminta penjelasan kepada terlapor. Namun, menurut laporan polisi, terlapor tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Pihak keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan SA, Unit Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi di Jalan Perjuangan.
Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP. Polisi tidak mencatat adanya barang bukti yang disita dalam laporan kegiatan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan maupun hasil penyidikan terhadap terduga pelaku.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









