Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace

Sunday, 9 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk.riau.newsline.id – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka, yakni HS (40), warga Jl. Artikan, Desa Kecubung, dan PY (24), warga Jl. Sri Wedari, Desa Kecubung Timur, telah diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nganjuk. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka dalam kasus lain, yang kemudian mengarah kepada HS.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap HS di rumahnya di Desa Kecubung, Kecamatan Pace.

“Dari tangan HS, kami menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah PY,” jelas IPTU Sugiarto.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah PY dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan total berat 0,31 gram, 41.757 butir pil LL, serta berbagai perlengkapan pengemasan.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami akan mengejar pemasok barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas IPTU Sugiarto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang lebih luas.(acha)

Berita Terkait

Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Beserta Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi
Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Sabu di Bathin Solapan
Laporan 110 Berbuah Hasil, Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pemuda dengan 9 Paket Sabu di Bathin Solapan
Perkuat Kamtib, Lapas Bengkalis Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Perkuat Deteksi Dini, Lapas Bengkalis Tes Urin 10 Pegawai dan 10 Warga Binaan
Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Petani, Sita 23,06 Gram Sabu di Mandau
Sat Narkoba Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Narkotika, Satu Penghubung Transaksi Sabu Diamankan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 5 February 2026 - 17:07 WITA

Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Beserta Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Thursday, 5 February 2026 - 16:56 WITA

Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Sabu di Bathin Solapan

Tuesday, 3 February 2026 - 18:04 WITA

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pemuda dengan 9 Paket Sabu di Bathin Solapan

Tuesday, 3 February 2026 - 13:00 WITA

Perkuat Kamtib, Lapas Bengkalis Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Monday, 2 February 2026 - 19:19 WITA

Perkuat Deteksi Dini, Lapas Bengkalis Tes Urin 10 Pegawai dan 10 Warga Binaan

Berita Terbaru

Terkini

Ribuan Warga TNTN Geruduk Kantor Gubernur Riau Tolak Relokasi

Wednesday, 18 Jun 2025 - 18:16 WITA