Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pemuda dengan 9 Paket Sabu di Bathin Solapan

Tuesday, 3 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Newsline.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.M. (27) dengan barang bukti sabu seberat ± 2 gram.Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 20.10 WIB, di pinggir Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas AIPDA Juli Bazrah, S.Pd menjelaskan, penangkapan tersangka A.M. merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial H.R.D.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka sebelumnya, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A.M.,” ujar AIPDA Juli Bazrah.

Berbekal informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 2,00 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu sendok sabu, satu kotak berwarna biru, serta satu unit handphone. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial U, yang saat ini masih dalam
proses penyelidikan.

IMG 20260203 170235 239

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine,” tambah Kasi Humas.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

GuL

Berita Terkait

Bangun Sinergi Strategis: Kolaborasi PUMA IS President University Pekanbaru dan HIMA Institut Teknologi Mitra Gama Duri
Reses Ibra Teguh, SH di Kelurahan Duri Barat Disambut Antusias Warga
Musrenbang Kecamatan Pinggir Fokuskan Usulan Prioritas untuk RKPD Bengkalis 2027
Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Beserta Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi
Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Sabu di Bathin Solapan
Laporan 110 Berbuah Hasil, Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu
Lapas Bengkalis Teguhkan Komitmen Zona Integritas, Wujudkan Pelayanan Bersih dan Transparan
Perkuat Kamtib, Lapas Bengkalis Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 23:08 WITA

Bangun Sinergi Strategis: Kolaborasi PUMA IS President University Pekanbaru dan HIMA Institut Teknologi Mitra Gama Duri

Monday, 9 February 2026 - 21:08 WITA

Reses Ibra Teguh, SH di Kelurahan Duri Barat Disambut Antusias Warga

Monday, 9 February 2026 - 14:53 WITA

Musrenbang Kecamatan Pinggir Fokuskan Usulan Prioritas untuk RKPD Bengkalis 2027

Thursday, 5 February 2026 - 17:07 WITA

Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Beserta Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Thursday, 5 February 2026 - 16:56 WITA

Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Sabu di Bathin Solapan

Berita Terbaru

Terkini

Ribuan Warga TNTN Geruduk Kantor Gubernur Riau Tolak Relokasi

Wednesday, 18 Jun 2025 - 18:16 WITA