*Polsek Pinggir Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kafe Remang-Remang Suriname*

Saturday, 16 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinggir — Newsline. Id – Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 20.50 WIB, tiga orang pelaku berhasil diamankan di sebuah kafe remang-remang di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/V/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 15 Mei 2026.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial T.H, S.B.S, dan R.B.R. Dari tangan pelaku utama berinisial T.H, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit handphone android.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi kafe remang-remang di daerah Suriname kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar kafe, petugas menemukan tiga orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial S yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan cepat terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya.

Penulis : GuL

Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis

Berita Terkait

Polsek Mandau Garap 2 Hektare Lahan di Harapan Baru, Dukung Program 1 Juta Hektare Jagung
Polsek Mandau Genjot Penanaman Jagung 29 Hektar Dukung Program 1 Juta Hektar Polri
*Aniaya Istri Hingga Terluka, Pria di Mandau Ditangkap Polisi dan Positif Urine*
Tameng Adat dan LAMR Dukung Penuh Turnamen Futsal Cup Polsek Rantau Kopar
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Hadiri Vidcon Nasional Peresmian 1.061 KDKMP Dipimpin Presiden RI
*Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika, Lima Pelaku Diamankan di Talang Mandi*
*Digerebek Satresnarkoba Polres Bengkalis, Pria di Babussalam Mandau Diamankan Terkait Penyalahgunaan Sabu*
Biaya Perpisahan SMP Negeri 5 Bathin Solapan Jadi Sorotan, Ini Penegasan *Kadisdik Bengkalis*
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 16:31 WITA

Polsek Mandau Garap 2 Hektare Lahan di Harapan Baru, Dukung Program 1 Juta Hektare Jagung

Tuesday, 19 May 2026 - 16:27 WITA

Polsek Mandau Genjot Penanaman Jagung 29 Hektar Dukung Program 1 Juta Hektar Polri

Monday, 18 May 2026 - 12:20 WITA

*Aniaya Istri Hingga Terluka, Pria di Mandau Ditangkap Polisi dan Positif Urine*

Sunday, 17 May 2026 - 12:38 WITA

Tameng Adat dan LAMR Dukung Penuh Turnamen Futsal Cup Polsek Rantau Kopar

Saturday, 16 May 2026 - 12:13 WITA

*Polsek Pinggir Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kafe Remang-Remang Suriname*

Berita Terbaru

Pekanbaru

Silaturahmi Bulanan IKB Jateng Riau, Perkuat Kekeluargaan Anggota

Tuesday, 19 May 2026 - 13:14 WITA