Bengkalis – Newsline. Id – Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Laporan 110, yang disampaikan pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.05 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat yang masuk melalui Layanan Pengaduan 110 menjadi dasar dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan M.D.A. (23) sebagai pelaku pertama, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat melalui Laporan 110. Tim kami melakukan lidik dan pada pukul 15.05 WIB, pelaku berhasil diamankan di depan rumahnya. Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket plastik diduga sabu seberat 0,30 gram yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro, serta satu unit handphone merek Vivo,” ujar Kasi Humas.
Pelaku M.D.A. mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pelaku berinisial R.D. (sudah tertangkap sebelumnya). Selain itu, berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan petugas, pelaku M.D.A. dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Polres Bengkalis terus menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap laporan yang diterima melalui Layanan 110 akan langsung ditindaklanjuti. Jika terduga terbukti melanggar hukum, akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, antara lain:
1 (satu) plastik pack diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram
1 (satu) kotak rokok Marlboro warna merah hitam
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna merah.
Saat ini, penyidik Polres Bengkalis masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus, termasuk rencana gelar perkara, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika, serta proses pemberkasan.
Penulis : Gul
Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis









