Bengkalis – Newsline. Id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.D. (49) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Layanan Pengaduan 110 yang diterima pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mengingat lokasi tersebut telah lama dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika, tim opsnal segera diturunkan untuk melakukan pemantauan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan laporan 110 yang diterima, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Pelaku berhasil diamankan saat berada di depan rumahnya,” ungkap Kasi Humas.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram serta satu unit handphone. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari pelaku lain berinisial R.D. yang saat ini telah tertangkap.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan oleh petugas, pelaku I.D. dinyatakan positif menggunakan methamphetamine.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sejalan dengan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Polres Bengkalis akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan 110. Apabila terbukti melanggar hukum, pelaku akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, antara lain:
1 (satu) plastik pack narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru
Saat ini, penyidik Polres Bengkalis masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus, termasuk rencana gelar perkara, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika, serta proses pemberkasan.
Gul
Penulis : Gul
Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis










