Bengkalis – Newsline. Id – Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika. Pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.10 WIB, dua orang terduga pelaku narkotika jenis sabu dan pil extasi berhasil diamankan di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut pasca penangkapan pelaku sebelumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari hasil interogasi terhadap IDH, pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari R.D. alias R, yang kemudian berhasil ditangkap pada 3 Februari 2026.
Identitas pelaku:
R.D. alias R (37), alamat Jalan Rangau Km 5, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
A.M. alias A (16), alamat Jalan Cemara I, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
3 (tiga) plastik pack diduga narkotika jenis sabu seberat 68,59 gram
6 (enam) butir pil extasi logo Tesla seberat 2,40 gram
1 (satu) kantong kain warna hitam berisi narkotika
1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) sendok sabu, dan 2 (dua) bungkus plastik pack kosong
1 (satu) unit handphone merek iPhone 10 warna putih
Uang tunai sebesar Rp250.000
Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial G.A. yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa keduanya positif menggunakan methamphetamine.
Kapolres Bengkalis menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan tindakan tegas dan berkelanjutan.
“Polres Bengkalis terus menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan melalui Layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan Bengkalis bebas narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilanjutkan dengan gelar perkara serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika.
Penulis : Gul
Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis









