Bengkalis – Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang berperan sebagai penghubung komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka berinisial MASDIANTO alias Ayang (36) diamankan di sebuah bengkel yang berada di Jalan Sungai Juling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Bengkalis melalui laporan resminya menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka AIN bin AGIN (alm). Dari keterangan AIN, diketahui bahwa MASDIANTO berperan sebagai penghubung komunikasi antara AIN dan seseorang berinisial BRO yang saat ini masih dalam penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peran tersangka MASDIANTO adalah sebagai penghubung komunikasi antara AIN bin AGIN (alm) dengan BRO untuk transaksi narkotika jenis sabu,” demikian keterangan dalam laporan ungkap kasus Polres Bengkalis.
Dalam kasus sebelumnya, BRO diduga menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 379,87 gram kepada AIN bin AGIN (alm). Saat penangkapan AIN, yang bersangkutan mengaku tidak mengenal BRO dan hanya MASDIANTO yang mengetahui serta mengenali pelaku tersebut.
Setelah dilakukan pengejaran dan pencarian selama 14 hari, tim Satresnarkoba akhirnya berhasil mengamankan MASDIANTO.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A3X warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, MASDIANTO mengakui perannya sebagai penghubung komunikasi antara AIN dan BRO serta mengaku mengenal BRO yang kini masih dalam lidik. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka MASDIANTO alias Ayang menunjukkan hasil negatif dari zat Methamphetamine.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang masih dalam penyelidikan.
GuL










