Mandau –Newsline.Id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial JS alias Panjang (45) di Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 47 paket sabu dengan berat kotor 23,06 gram, timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu.
Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menyampaikan bahwa sebagian sabu ditemukan saat penangkapan di pinggir Jalan Pandawa, sementara dua paket lainnya diamankan dari rumah tersangka.
“Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial WPA alias Aceng yang kini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Metamphetamine. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
GuL










