Bengkalis – Newsline.id- tumpukan tanah bercampur batu untuk menimbun jalan berlubang di Jalan Tegar, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berujung dugaan tindak pidana pengancaman.
Seorang pria berinisial DS (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 13.30 WIB. Ia diduga melakukan pengancaman terhadap seorang warga berinisial NS (39) dengan menggunakan kampak.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, NS mengeluhkan tumpukan tanah bercampur batu yang digunakan untuk menimbun jalan berlubang. Material tersebut dinilai menghalangi akses mobil miliknya ketika hendak keluar menuju jalan poros.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika persoalan itu sedang dibicarakan bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Desa Buluh Manis, Bripka Agusrizal, di rumah Ketua RT yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelapor, DS justru mendatangi rumah NS menggunakan sepeda motor.
Menurut kronologi dalam laporan kepolisian, DS turun dari kendaraannya, mendekati teras rumah, lalu mengangkat kampak yang dibawanya dan mengarahkannya ke pintu rumah sambil berkata, “Mana… mana.”
Aksi tersebut membuat dua anak NS yang sedang berada di depan pintu rumah menangis ketakutan dan berlari masuk ke dalam rumah. Sementara itu, saksi yang berada di lokasi hanya dapat menyaksikan kejadian tersebut.
Merasa keberatan atas peristiwa itu, NS kemudian melaporkannya ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.
Dalam laporan tersebut, disebutkan pula bahwa anak-anak pelapor mengalami ketakutan setelah melihat kampak diarahkan ke depan rumah mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan DS di sebuah rumah di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan DS pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.
Selanjutnya, DS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, dugaan motif pengancaman tersebut dipicu rasa tersinggung dan emosi DS atas komplain NS mengenai tumpukan material jalan yang menghalangi akses keluar mobilnya.
Dalam perkara ini, DS disangkakan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHPidana.
Polisi menyatakan penanganan perkara masih berlanjut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









