Bathinsholapan – Newsline.id- Kepercayaan yang diberikan justru dimanfaatkan untuk melakukan pencurian. Seorang pemuda berinisial DP (18) diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga setelah berpura-pura meminjam kendaraan dengan alasan hendak pergi ke masjid.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rangau Km 10, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika anak korban berinisial SU sedang duduk bersama temannya di kawasan pipa Km 15 Jalan Rangau. Saat itu, DP datang meminta tolong diantar menuju Jalan Rangau Km 10.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan tersebut dipenuhi. Anak korban kemudian mengantarkan DP menggunakan sepeda motor Honda Beat milik orang tuanya.
Setibanya di depan sebuah warung di sekitar lokasi kejadian, anak korban berhenti untuk membeli rokok. Di saat itulah DP meminta izin meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke masjid.
Namun, sebelum anak korban sempat memberikan jawaban, DP justru langsung menarik gas dan membawa kabur sepeda motor tersebut, meninggalkan anak korban di lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mandau akhirnya memperoleh perkembangan pada Jumat (30/10/2026).
Petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berinisial DP telah lebih dahulu diamankan dan ditahan di sel Polsek Mandau dalam perkara dugaan pencurian telepon genggam.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengaitkan DP dengan laporan pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban SU.
Dalam pemeriksaan awal, DP mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor tersebut.
Berbekal pengakuan itu, Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak menuju sebuah rumah kosong di kawasan perbatasan Kabupaten Bengkalis–Siak, tepatnya di Jalan Lintas Duri–Kandis.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Polisi kemudian mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin sebelum membawa kendaraan tersebut ke Mapolsek Mandau sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit kunci sepeda motor, dan satu lembar STNK.
Motif dugaan pencurian tersebut, berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, adalah keinginan pelaku untuk menguasai kendaraan milik korban dengan memanfaatkan kepercayaan serta kelengahan anak korban.
Saat ini, DP bersama barang bukti telah berada di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









