Duri – Newsline.id- Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial BS (47) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Mandau melalui laporan Kasi Humas menyebutkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi berulang kali sejak 2025 hingga terakhir pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang saksi pada 21 Oktober 2026. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Pipa Air Bersih.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan BS.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan awal.
Selanjutnya, BS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









