Duri – Newsline.id- Seorang pria berinisial IA (28) diamankan tim Resmob 125 bersama Unit Opsnal Polsek Mandau di SPBU Balai Raja, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Ia diduga terlibat dalam perkara penadahan setelah mengakui menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih yang dilaporkan tidak dikembalikan oleh orang yang meminjamnya.
Kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Nusantara 1, Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Saat itu, seorang perempuan berinisial AP (22) meminjamkan sepeda motor miliknya kepada tetangganya, yang biasa menggunakan kendaraan tersebut untuk mengantar dan menjemput istrinya, JY, yang bekerja di sebuah usaha sate di Jalan Sudirman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Biasanya, sepeda motor itu dikembalikan keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, kali ini kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Merasa curiga, AP kemudian menghubungi JY untuk menanyakan keberadaan suaminya dan sepeda motor tersebut. JY mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya karena keduanya sempat bertengkar pada Kamis pagi, sehingga dirinya meninggalkan rumah.
AP kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV milik tetangganya yang berada di depan kontrakan. Dari rekaman tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat pria yang meminjam sepeda motor itu pulang bersama seorang temannya untuk mengambil pakaian, kemudian pergi kembali menggunakan sepeda motor milik AP.
Merasa dirugikan, AP melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Terungkap dari Pengembangan Kasus
Berdasarkan laporan dugaan penggelapan tersebut, Tim Resmob 125 bersama Unit Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mengembangkan perkara hingga mengarah pada dugaan penadahan.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa IA berada di SPBU Balai Raja, Kecamatan Pinggir. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan pria berusia 28 tahun tersebut pada Jumat malam.
Saat diinterogasi, IA mengakui telah menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, IA dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, dugaan penggelapan sepeda motor mengacu pada Pasal 486 KUHPidana, sedangkan dugaan penadahan mengacu pada Pasal 591 KUHPidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Hingga proses hukum berjalan, penetapan kesalahan para pihak tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









