Duri – Newsline.id- Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pemuda berinisial RS (19), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. RS diamankan di Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.
Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban berinisial MPS (43) menerima kabar melalui telepon genggam bahwa anaknya, RPS, diduga dikeroyok oleh sejumlah orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi. Dalam perjalanan, ia bertemu dengan korban, kemudian bersama-sama mendatangi tempat kejadian perkara untuk mencari tahu siapa yang diduga melakukan kekerasan tersebut.
Setibanya di lokasi, pelapor memperoleh informasi bahwa salah satu orang yang diduga terlibat adalah RS. Dalam laporan itu disebutkan, dugaan kekerasan tersebut melibatkan sekitar lima orang.
Diduga Dipicu Perselisihan
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, dugaan kekerasan itu dipicu persoalan antara korban dan adik kandung RS. RS disebut merasa tidak senang setelah mengetahui adanya perselisihan tersebut hingga emosinya tersulut.
Namun, motif tersebut masih mengacu pada keterangan dalam laporan kepolisian dan perlu ditempatkan sesuai hasil pemeriksaan penyidik.
Diamankan di Jalan Taqwa
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan RS di Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan RS. Saat diinterogasi, RS disebut mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Selanjutnya, RS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian, dengan rujukan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini disusun, informasi dalam laporan yang diterima menyebutkan belum ada barang bukti yang dicantumkan.
Perkembangan penanganan perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, masih perlu menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau









