Duri –Newsline.id- Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil.
Jajaran Polsek Mandau berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dalam operasi yang digelar di Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Selasa (21/7/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Seroja, Desa Balik Alam. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial W.A.A. saat operasi berlangsung.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar Kapolsek.
Berbekal keterangan awal dari terduga, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pria berinisial D.M.P. di sebuah rumah yang berada di Jalan Kenanga, Desa Balik Alam.
Selain dua butir yang diduga ekstasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp205 ribu, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*AKP I Made Pasek* menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis









