Jayapura – Newsline. Id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Pos Jayapura berhasil mengamankan puluhan kilogram bahan baku pengembang roti jenis Fermipan yang dikirim tanpa dokumen perizinan lengkap di jalur kargo Bandara Internasional Sentani, Jayapura, Sabtu (4/7/2026).
Penemuan bermula saat operator alat X-Ray Trigana Cargo, Bapak Abdulrachman, mendeteksi objek yang tidak sesuai dengan keterangan pengiriman pada pukul 11.50 WIT. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual bersama Kopda Agus Suryanto dari Satgas Pasgat Pos Jayapura.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap tiga kardus berlabel “alat mobil dan ransum” ternyata berisi total 160 kemasan Fermipan dengan berat masing-masing 500 gram, sehingga mencapai keseluruhan 80 kilogram. Barang tersebut dikemas dalam kardus warna coklat dan direncanakan dikirim ke Wamena melalui penerbangan Trigana Air.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data pengiriman, tertulis nama pengirim hanya inisial “K” tanpa nomor telepon, namun di bagian dalam kardus tertera nama ” Putra” yang juga tidak dilengkapi nomor kontak. Sedangkan penerima tertulis atas nama inisial “G” dengan tujuan Wamena dan mencantumkan dua nomor telepon.

Komandan Pos (Danpos) Satgas Pasgat Pos Jayapura menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan Manajer Kargo Trigana, Bapak Bayu, guna memastikan pengamanan barang dan menjelaskan aturan hukum serta potensi kerawanan. Barang kini disimpan di gudang pengamanan Trigana Cargo dan akan dikembalikan setelah proses klarifikasi dan pemenuhan syarat perizinan.
Perlu diketahui, Fermipan termasuk dalam kategori barang pengawasan yang peredarannya tidak bebas, karena sering disalahgunakan sebagai bahan utama pembuatan minuman keras tradisional maupun oplosan seperti moke dan cap tikus. Pengiriman barang ini wajib dilengkapi dokumen lengkap berupa surat rekomendasi pemerintah daerah, surat izin usaha perdagangan, serta surat izin pengiriman dari pihak berwenang di bandara.
Pengawasan ini didasarkan pada sejumlah peraturan, antara lain Perpres Nomor 74 Tahun 2013, Pergub Papua Nomor 10 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2012 yang melarang peredaran bahan baku minuman keras tanpa izin resmi.
“Jumlah barang yang ditemukan dinilai tidak wajar jika hanya untuk kebutuhan pembuatan roti, dan lokasi tujuan juga merupakan daerah rawan peredaran minuman keras ilegal,” ujar perwakilan Satgas Pasgat Pos Jayapura.
Pihaknya menegaskan bahwa penyalahgunaan bahan ini sangat meresahkan, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, korban jiwa, serta bertentangan dengan kebijakan darurat minuman keras di wilayah Papua serta nilai kearifan lokal dan adat istiadat setempat. Satgas Pasgat akan terus memperketat pemeriksaan di seluruh jalur pengiriman guna mencegah peredaran barang terlarang.
Penulis : GuL









