Bengkalis – Newsline.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis resmi menetapkan perubahan jadwal pelaksanaan awal Tahun Ajaran 2026/2027 sekaligus mengatur pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi peserta didik baru di seluruh jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bengkalis.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 884 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, S.T., M.Si., pada 1 Juli 2026.
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Kalender Pendidikan Nasional Tahun Ajaran 2026/2027 serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang pelaksanaan MPLS. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan proses penerimaan murid baru yang masih berlangsung di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Bengkalis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar pada seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bengkalis akan mulai dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026.

Sementara itu, pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah dijadwalkan berlangsung selama lima hari, terhitung mulai 13 hingga 17 Juli 2026.
Program ini bertujuan memberikan pengalaman awal yang positif, aman, dan menyenangkan bagi peserta didik baru dalam mengenal lingkungan sekolah.
Disdik Kabupaten Bengkalis juga menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS Ramah wajib berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah.
Adapun materi dan panduan pelaksanaan telah disediakan dan dapat diakses oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai jenjang pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis meminta seluruh kepala UPT satuan pendidikan TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, agar menjadikan ketentuan tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan awal tahun ajaran baru.
“Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan proses pembelajaran dan kegiatan MPLS secara tertib, seragam, serta memberikan pengalaman yang aman, ramah, dan menyenangkan bagi peserta didik baru pada Tahun Ajaran 2026/2027,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.
Penulis : GuL









