DPO Kasus Narkotika Ekstasi Dibekuk Opsnal Polsek Mandau di Air Jamban

Friday, 21 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duri – Newsline.id- Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Pria berinisial APRIYAN alias YANBOY (22), warga Jalan Sukajadi, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polsek Mandau dalam keterangannya menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal terkait keberadaan APRIYAN yang sebelumnya telah masuk dalam DPO dalam perkara narkotika jenis ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas kemudian menemukan dan mengamankan APRIYAN tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

IMG 20260821 WA0001

Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya pemeriksaan terhadap tersangka, pengecekan urine, serta pendokumentasian kegiatan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya jajaran Polsek Mandau dalam menindaklanjuti perkara narkotika sekaligus memastikan keberadaan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, APRIYAN alias YANBOY kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Mandau. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : GuL

Sumber Berita: Kasi Humas Polsek Mandau

Berita Terkait

29 Butir Ekstasi Diamankan, Pria 22 Tahun Dibekuk Polsek Mandau di Air Jamban
Festival Pacu Sampan Hidupkan Potensi Desa Wisata Balai Pungut, PHR Dorong Ekonomi dan Pelestarian Budaya
Semarak HUT RI ke-81, Relawan Dapur SPPG Pasar Caltex Pinggir Kompak Ikuti Lomba dan Potong Kue
Jelang HUT ke-81 RI, Sumur MESO#22 PHR Tambah Produksi Minyak 2.128 BOPD dari Rokan Hilir
Semarak 17 Agustus, Prajurit dan Keluarga Yonif TP 952 Meriahkan Beragam Perlombaan
Polsek Mandau Amankan Pria Bawa 21 Paket Diduga Sabu di Air Jamban
Panen Jagung Mandiri Polsek Mandau di Bathin Betuah, Dorong Ketahanan Pangan dan Kemandirian Petani
Tim Panja DPRD Bengkalis Minta Pemkab Perkuat Aspek Hukum PKS E-Ticketing
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 10:15 WITA

29 Butir Ekstasi Diamankan, Pria 22 Tahun Dibekuk Polsek Mandau di Air Jamban

Friday, 21 August 2026 - 10:11 WITA

DPO Kasus Narkotika Ekstasi Dibekuk Opsnal Polsek Mandau di Air Jamban

Thursday, 20 August 2026 - 18:56 WITA

Festival Pacu Sampan Hidupkan Potensi Desa Wisata Balai Pungut, PHR Dorong Ekonomi dan Pelestarian Budaya

Monday, 17 August 2026 - 18:23 WITA

Semarak HUT RI ke-81, Relawan Dapur SPPG Pasar Caltex Pinggir Kompak Ikuti Lomba dan Potong Kue

Sunday, 16 August 2026 - 14:44 WITA

Jelang HUT ke-81 RI, Sumur MESO#22 PHR Tambah Produksi Minyak 2.128 BOPD dari Rokan Hilir

Berita Terbaru