Duri – Newsline.id- Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Pria berinisial APRIYAN alias YANBOY (22), warga Jalan Sukajadi, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polsek Mandau dalam keterangannya menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal terkait keberadaan APRIYAN yang sebelumnya telah masuk dalam DPO dalam perkara narkotika jenis ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas kemudian menemukan dan mengamankan APRIYAN tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya pemeriksaan terhadap tersangka, pengecekan urine, serta pendokumentasian kegiatan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya jajaran Polsek Mandau dalam menindaklanjuti perkara narkotika sekaligus memastikan keberadaan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, APRIYAN alias YANBOY kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Mandau. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Kasi Humas Polsek Mandau









