Duri – Newsline.id- Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Seorang pria berusia 22 tahun diamankan bersama 29 butir ekstasi dalam operasi yang berlangsung di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pria yang diamankan tersebut bernama DHIKA ANANDA PRATAMA PUTRA (22), warga Jalan Arena, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai dugaan adanya penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Kayangan Gang Pepaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan DHIKA untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 29 butir narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 25 butir ditemukan di dalam tisu yang dibalut plastik warna merah, sedangkan empat butir lainnya ditemukan di dalam plastik yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp235 ribu, satu kotak rokok, satu helai tisu, satu plastik bening dan satu plastik warna merah.
Dalam pemeriksaan awal, DHIKA mengaku barang narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama YANDA RAHMADHANI PUTRA alias DOREX, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, pengecekan urine serta dokumentasi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polsek Mandau dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Terhadap tersangka, proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Kasi Humas Polsek Mandau









