Tim Panja DPRD Bengkalis Minta Pemkab Perkuat Aspek Hukum PKS E-Ticketing

Friday, 7 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Newsline.id – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait rencana penerapan sistem E-Ticketing pada layanan penyeberangan Ro-Ro lintasan Air Putih–Sungai Selari. Rapat difokuskan pada penyempurnaan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS), penguatan aspek hukum, mekanisme pengelolaan keuangan, pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga rencana penyesuaian tarif penyeberangan, Senin (30/06/2026).

Panja (Panitia Kerja) ini dibentuk berdasarkan hasil rapat lintas komisi DPRD Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya membahas rencana penerapan sistem E-Ticketing. Melalui pembahasan di tingkat Panja, draf PKS diharapkan dapat dikaji secara lebih rinci dan komprehensif agar seluruh substansinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga DPRD Kabupaten Bengkalis dapat memberikan persetujuan terhadap PKS tersebut tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Selaku Ketua Panja, Ahmad Husein, S.Pd, mengatakan implementasi E-Ticketing perlu direalisasikan mengingat sistem tersebut diharapkan mampu mengatasi persoalan antrean kendaraan dan praktik penerobosan antrean yang selama ini kerap terjadi di pelabuhan. Oleh karena itu, DPRD akan melihat secara detail draf PKS yang disusun Dinas Perhubungan dengan memberikan berbagai saran dan masukan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan Bupati Bengkalis.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ed Efendi, SH., MH, menjelaskan tingginya volume pengguna jasa penyeberangan dalam beberapa tahun terakhir menjadi alasan perlunya inovasi pelayanan melalui sistem E-Ticketing. Menurutnya, setelah melalui berbagai kajian dan diskusi bersama perangkat daerah, termasuk studi komparatif, sistem digital tersebut dinilai menjadi solusi paling efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, penerapan E-Ticketing memerlukan dukungan DPRD. Karena pemerintah daerah belum dapat mengelola sistem secara mandiri, maka pelaksanaannya sementara dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Seluruh kajian teknis, termasuk kajian tarif dan aspek administrasi, menurutnya telah diselesaikan. Pemerintah daerah pun berharap dukungan penuh DPRD agar program tersebut dapat segera direalisasikan.

Kepala Dinas Perhubungan, Ardiansyah, memaparkan bahwa dalam draf PKS telah diatur kerja sama dengan PT GPSI sebagai penyedia infrastruktur E-Ticketing. Ia menjelaskan berbagai penyempurnaan telah dilakukan. Selain itu, Ia menegaskan seluruh masukan DPRD akan diakomodasi untuk menyempurnakan isi PKS.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Sanusi, SH., MH, menyampaikan apresiasi terhadap langkah digitalisasi pelayanan penyeberangan yang dinilainya sebagai terobosan pertama di Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, sistem tersebut diharapkan mampu mengurai antrean kendaraan dan meningkatkan kualitas pelayanan penyeberangan.

Meski demikian, Sanusi menegaskan masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam PKS, di antaranya penambahan dasar hukum berupa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyesuaian hak dan kewajiban para pihak agar tidak bertentangan dengan pasal pelaksanaan, serta perlunya pengaturan sanksi secara khusus apabila pihak ketiga tidak memenuhi kewajibannya. Ia juga meminta adanya referensi daerah lain yang telah berhasil menerapkan sistem E-Ticketing sebagai bahan pembanding agar implementasi di Kabupaten Bengkalis benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan, S.Sos., M.Si, turut memberikan sejumlah masukan terhadap draf PKS. Ia menilai ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, khususnya terkait kewajiban pihak kedua terhadap pendapatan investasi, perlu diatur lebih rinci sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Mengenai rencana penyesuaian tarif, ia menilai kajian yang telah dilakukan Dinas Perhubungan bersama Politeknik Negeri Bengkalis dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ardiansyah menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis menargetkan pembentukan BLUD dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Selama masa transisi tersebut, pengelolaan E-Ticketing masih dilakukan melalui UPTD sebelum nantinya seluruh pengelolaan keuangan dialihkan kepada BLUD.

Ia juga menegaskan sistem digitalisasi tidak menggunakan dana negara dan seluruh investasi infrastruktur disiapkan oleh pihak ketiga. Apabila terjadi kerusakan pada sistem maupun perangkat yang disediakan perusahaan, maka tanggung jawab perbaikannya berada pada pihak perusahaan. Terkait klausul sanksi, Dinas Perhubungan memastikan akan memasukkannya secara lebih tegas dalam penyempurnaan PKS.

IMG 20260807 WA0014

Pembahasan rapat juga menyoroti rencana penyesuaian tarif penyeberangan. Sejumlah anggota DPRD seperti Asep setiawan, A.Md, mengingatkan agar kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan yang akan diterima pengguna jasa.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Misno, memberikan apresiasi terhadap progres implementasi E-Ticketing. Ia berharap tercipta solusi yang saling menguntungkan bagi pemerintah daerah maupun pihak pengelola. Ia juga menekankan pentingnya pemerintah tetap menguasai data, sistem pengawasan, dan pengelolaan agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.

Menutup rapat, Ketua Panja Ahmad Husein, menegaskan pembentukan BLUD ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan harus ditepati oleh pihak Dishub, sementara klausul mengenai sanksi wajib dimasukkan ke dalam PKS sebagai bentuk tanggung jawab pihak ketiga.

“Seluruh catatan dan masukan DPRD diharapkan disempurnakan oleh pihak eksekutif sebelum dilakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan dibahas kembali pada rapat lanjutan untuk menghasilkan kesepakatan bersama,” tutupnya.

Penulis : GuL

Sumber Berita: Humas DPRD

Berita Terkait

Panen Jagung Mandiri Polsek Mandau di Bathin Betuah, Dorong Ketahanan Pangan dan Kemandirian Petani
Komisi IV sampaikan sejumlah Aspirasi Layanan Pendidikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu
DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari
Menhan RI Tinjau Yonif TP 952/Imam Bulqin di Mandau, Perkuat Pembangunan Kekuatan Pertahanan Wilayah
Perawatan Jagung Pipil di Bathin Betuah Terus Berjalan, Tanaman Tumbuh Subur di Lahan 6 Hektare
*Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu*
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 12 August 2026 - 15:16 WITA

Panen Jagung Mandiri Polsek Mandau di Bathin Betuah, Dorong Ketahanan Pangan dan Kemandirian Petani

Friday, 7 August 2026 - 16:44 WITA

Tim Panja DPRD Bengkalis Minta Pemkab Perkuat Aspek Hukum PKS E-Ticketing

Friday, 7 August 2026 - 16:40 WITA

Komisi IV sampaikan sejumlah Aspirasi Layanan Pendidikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Friday, 7 August 2026 - 16:36 WITA

Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu

Friday, 7 August 2026 - 16:32 WITA

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru