Demi Efisiensi, Presiden Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah ditunda

Sunday, 2 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo (foto: Istimewah)

Presiden Prabowo (foto: Istimewah)

JAKARTA|riau.newsline.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan kepala daerah yang semestinya digelar pada 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.

Pasalnya, ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal.

Tito menyebutkan, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).

Ia juga menyampaikan, terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa.

Mereka harus menetapkan kembali berdasarkan putusan dismissal dari MK, kemudian menyerahkan ke DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.

Mendengar itu, kata Tito, Prabowo disebut memberikan instruksi agar semua bekerja dengan cepat.

“Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” ujar Tito.

Pembatalan ini diketahui disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.

Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.

Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.

Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.

Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.

Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.(**)

 

Berita Terkait

Biaya Perpisahan SMP Negeri 5 Bathin Solapan Jadi Sorotan, Ini Penegasan *Kadisdik Bengkalis*
Santuni Warga, Atasi Banjir, dan Benahi Jalan di Duri
Akademisi Nilai Standar Kemiskinan BPS Belum Gambarkan Kondisi Nyata di Masyarakat
Tingkatkan Yankes Masyarakat, Dinkes Bengkalis dan Anggota DPRD Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar
Krisis BBM Bengkalis Disorot, DPRD Dorong Langkah Nyata dan Cepat
*Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Klarifikasi* Pemberitaan Kecelakaan Mobil Dinas
Pangdam XIX/TT Pimpin Groundbreaking Jembatan Garuda di Pekanbaru, Dorong Konektivitas dan Ekonomi Warga
Danrem 031/Wira Bima Tinjau Pemadaman Karhutla di Dumai, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 22:36 WITA

Biaya Perpisahan SMP Negeri 5 Bathin Solapan Jadi Sorotan, Ini Penegasan *Kadisdik Bengkalis*

Friday, 24 April 2026 - 12:14 WITA

Santuni Warga, Atasi Banjir, dan Benahi Jalan di Duri

Monday, 13 April 2026 - 18:16 WITA

Akademisi Nilai Standar Kemiskinan BPS Belum Gambarkan Kondisi Nyata di Masyarakat

Wednesday, 8 April 2026 - 13:28 WITA

Tingkatkan Yankes Masyarakat, Dinkes Bengkalis dan Anggota DPRD Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar

Tuesday, 7 April 2026 - 12:34 WITA

Krisis BBM Bengkalis Disorot, DPRD Dorong Langkah Nyata dan Cepat

Berita Terbaru