Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024

Thursday, 27 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NEWSLINE. ID– Bawaslu RI mulai mengendus dugaan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada Serentak 2024. Bawaslu mengatakan pihaknya mengindikasi ada kepala desa (kades) yang tak netral.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam acara Rakor Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku pada Rabu (26/6/2024). Acara diselenggarakan di Makassar, namun ditayangkan secara virtual melalui YouTube Kemenko Polhukam.

Seperi Di kitip Dari laman Detik. News Bagja bahkan menyebut tindak pidana pemilihan di mana kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon dan politik uang menjadi tren pada Pilkada Serentak 2020 silam.

“Yang tren (di Pemilu 2020) apa? Kepala Desa melakukan tindakan menguntungkan satu pasangan calon. Sekarang udah ada? Udah mulai bertebaran,” kata Bagja.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Bagja menyebut saat ini dugaan itu belum memenuhi unsur pidana karena belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam menelusuri dugaan tersebut.

“Kami lagi melakukan koordinasi, kenapa? Karena agak sulit yang namanya tindak pidana harus jelas unsurnya, harus ditemukan. Kalau tidak teman-teman Polri dan Kejaksaan tidak akan setuju dilakukan penyidikan lanjut,” jelasnya.

“Kenapa? Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi,” sambungnya.

Selain itu, Bagja juga menyoroti tren aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan dukungan politik melalui media sosial. Bagja kembali mengingatkan agar ASN dapat menjaga netralitas.

“Kami sampaiakan bapak ibu yang mencalonkan diri, yang masih jadi ASN tolong ditahan dulu atau minta cuti, setelah penetapan kemudian harus berhenti,” tegasnya.

“Karena sudah ada laporan dan sudah ditindaklanjuti untuk diteruskan ke komisi aparatur sipil negara,” imbuhnya.

Pada Pilkada Serentak 2020, Bawaslu menangani 5.334 temuan maupun aduan terkait pelanggaran pemilihan. Rinciannya ialah 1.532 pelanggaran administrasi, 292 pelanggaran kode etik, 182 tindak pidana pemilihan, 1.570 pelanggaran hukum lain yang terkait pemilihan. Sementara 1.828 lainnya tidak dikategorikan sebagai pelanggaran.(taat/mk)

Berita Terkait

Biaya Perpisahan SMP Negeri 5 Bathin Solapan Jadi Sorotan, Ini Penegasan *Kadisdik Bengkalis*
Santuni Warga, Atasi Banjir, dan Benahi Jalan di Duri
Akademisi Nilai Standar Kemiskinan BPS Belum Gambarkan Kondisi Nyata di Masyarakat
Pangdam XIX/TT Pimpin Groundbreaking Jembatan Garuda di Pekanbaru, Dorong Konektivitas dan Ekonomi Warga
Danrem 031/Wira Bima Tinjau Pemadaman Karhutla di Dumai, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat
Tim Damkar PHR Tetap Siaga di Hari Lebaran, Ikut Padamkan Karhutla yang Melanda Dumai
PHR Zona Rokan Jaga Keandalan Operasi Selama Libur Lebaran 1447 H
*Cahaya Ramadan di Ladang Minyak, Ikhtiar PHR Mengetuk Pintu Langit Lewat Kepedulian Sosial*
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 22:36 WITA

Biaya Perpisahan SMP Negeri 5 Bathin Solapan Jadi Sorotan, Ini Penegasan *Kadisdik Bengkalis*

Friday, 24 April 2026 - 12:14 WITA

Santuni Warga, Atasi Banjir, dan Benahi Jalan di Duri

Monday, 13 April 2026 - 18:16 WITA

Akademisi Nilai Standar Kemiskinan BPS Belum Gambarkan Kondisi Nyata di Masyarakat

Friday, 27 March 2026 - 19:57 WITA

Pangdam XIX/TT Pimpin Groundbreaking Jembatan Garuda di Pekanbaru, Dorong Konektivitas dan Ekonomi Warga

Wednesday, 25 March 2026 - 20:35 WITA

Danrem 031/Wira Bima Tinjau Pemadaman Karhutla di Dumai, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat

Berita Terbaru