Satres Narkoba Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengedar, Ganja dan Sabu Diamankan

Sunday, 25 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Newsline.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap M. Randi Saputra (22), warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Pipa Air Bersih Desa Simpang Padang. Dari hasil penggeledahan, Team menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering, terdiri dari satu paket yang disimpan di saku celana, 19 plastik pack, satu paket bungkus coklat, dan satu bungkus plastik hijau yang berada di dalam tas ransel merah hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp60 ribu.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada petugas, tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pelaku lain yang telah lebih dulu diamankan.

Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Mandau Satres Narkoba Polres Bengkalis juga mengamankan tersangka lain, yakni Erick Firmansyah alias Erik (40), warga Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Pertanian Gang Cendrawasih, Kelurahan Duri Barat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 10,71 gram, satu unit timbangan digital, plastik pack kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial RS alias Madan yang telah ditangkap, melalui perantara berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

GuL

Berita Terkait

Judi Sabung Ayam Di Tegar – Duri Kebal Hukum
Taruhan Jutaan Rupiah Mengalir di Gelanggang Sabung Ayam Jalan Caltex Tegar – Duri , Diduga Beroperasi Setahun
Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Pil Ekstasi di Balai Raja, Dua Pemuda Diamankan
Kalapas Bengkalis Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Enam PNS, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme
Lapas Bengkalis Perkuat Literasi Warga Binaan, Teken PKS dengan Dispersip dan PKBM Albantani
Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Beserta Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi
Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Sabu di Bathin Solapan
Laporan 110 Berbuah Hasil, Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 22 February 2026 - 22:19 WITA

Judi Sabung Ayam Di Tegar – Duri Kebal Hukum

Tuesday, 17 February 2026 - 13:25 WITA

Taruhan Jutaan Rupiah Mengalir di Gelanggang Sabung Ayam Jalan Caltex Tegar – Duri , Diduga Beroperasi Setahun

Friday, 13 February 2026 - 13:11 WITA

Kalapas Bengkalis Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Enam PNS, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

Thursday, 12 February 2026 - 18:06 WITA

Lapas Bengkalis Perkuat Literasi Warga Binaan, Teken PKS dengan Dispersip dan PKBM Albantani

Thursday, 5 February 2026 - 17:07 WITA

Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Beserta Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru

Terkini

Ribuan Warga TNTN Geruduk Kantor Gubernur Riau Tolak Relokasi

Wednesday, 18 Jun 2025 - 18:16 WITA

HUKRIM

Judi Sabung Ayam Di Tegar – Duri Kebal Hukum

Sunday, 22 Feb 2026 - 22:19 WITA