Bengkalis – Newsline.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap M. Randi Saputra (22), warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Pipa Air Bersih Desa Simpang Padang. Dari hasil penggeledahan, Team menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering, terdiri dari satu paket yang disimpan di saku celana, 19 plastik pack, satu paket bungkus coklat, dan satu bungkus plastik hijau yang berada di dalam tas ransel merah hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp60 ribu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada petugas, tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pelaku lain yang telah lebih dulu diamankan.
Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Mandau Satres Narkoba Polres Bengkalis juga mengamankan tersangka lain, yakni Erick Firmansyah alias Erik (40), warga Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Pertanian Gang Cendrawasih, Kelurahan Duri Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 10,71 gram, satu unit timbangan digital, plastik pack kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial RS alias Madan yang telah ditangkap, melalui perantara berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
GuL










