Polsek Pinggir Ringkus 5 Terduga Pelaku Narkotika

Saturday, 21 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duri – Newsline. Id – Pengembangan kasus narkotika, jajaran Polres Bengkalis bersama Polsek Pinggir berhasil meringkus lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (20/3/2026).

Penangkapan awal dilakukan terhadap dua orang berinisial AO (36) dan SI (33) di Km 11 Kulim, Desa Sebangar. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti diduga sabu seberat ±2,00 gram, uang tunai Rp1.260.000 hasil penjualan, serta dua unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya berinisial AJSH (24), TES (39), dan JS (23) di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 11, Desa Sebangar. Polisi menemukan barang bukti diduga sabu dengan berat kotor ±2,83 gram, uang tunai Rp602.000, timbangan digital, plastik pembungkus, buku catatan transaksi, serta tiga unit handphone.

Dari tersangka TES dan JS, petugas juga mengamankan alat hisap sabu (bong).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, saat penangkapan para terduga pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan petugas.

Hasil interogasi awal menyebutkan barang haram tersebut diduga milik tersangka AJSH bersama rekannya berinisial J yang kini berstatus DPO, serta diperoleh dari seseorang berinisial A.

Hasil tes urine terhadap kelima tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IMG 20260321 WA0014

Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegas Kapolsek.

Penulis : GuL

Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis

Berita Terkait

Polsek Mandau Tinjau Pengelolaan Lahan Jagung Program Asta Cita Presiden di Air Kulim
Polsek Mandau Garap 2 Hektare Lahan di Harapan Baru, Dukung Program 1 Juta Hektare Jagung
Polsek Mandau Genjot Penanaman Jagung 29 Hektar Dukung Program 1 Juta Hektar Polri
*Aniaya Istri Hingga Terluka, Pria di Mandau Ditangkap Polisi dan Positif Urine*
Tameng Adat dan LAMR Dukung Penuh Turnamen Futsal Cup Polsek Rantau Kopar
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Hadiri Vidcon Nasional Peresmian 1.061 KDKMP Dipimpin Presiden RI
*Polsek Pinggir Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kafe Remang-Remang Suriname*
*Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika, Lima Pelaku Diamankan di Talang Mandi*
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 23:51 WITA

Polsek Mandau Tinjau Pengelolaan Lahan Jagung Program Asta Cita Presiden di Air Kulim

Tuesday, 19 May 2026 - 16:31 WITA

Polsek Mandau Garap 2 Hektare Lahan di Harapan Baru, Dukung Program 1 Juta Hektare Jagung

Tuesday, 19 May 2026 - 16:27 WITA

Polsek Mandau Genjot Penanaman Jagung 29 Hektar Dukung Program 1 Juta Hektar Polri

Monday, 18 May 2026 - 12:20 WITA

*Aniaya Istri Hingga Terluka, Pria di Mandau Ditangkap Polisi dan Positif Urine*

Saturday, 16 May 2026 - 13:26 WITA

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Hadiri Vidcon Nasional Peresmian 1.061 KDKMP Dipimpin Presiden RI

Berita Terbaru

Pekanbaru

Silaturahmi Bulanan IKB Jateng Riau, Perkuat Kekeluargaan Anggota

Tuesday, 19 May 2026 - 13:14 WITA