Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Friday, 23 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.newsline.id – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

Berita Terkait

Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Pil Ekstasi di Balai Raja, Dua Pemuda Diamankan
Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Beserta Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi
Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Sabu di Bathin Solapan
Laporan 110 Berbuah Hasil, Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pemuda dengan 9 Paket Sabu di Bathin Solapan
Perkuat Deteksi Dini, Lapas Bengkalis Tes Urin 10 Pegawai dan 10 Warga Binaan
Satres Narkoba Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengedar, Ganja dan Sabu Diamankan
Bukti Sinergitas, Kapolda Jabar Hadiahi Tumpeng Di Momen Peringatan HUT Kodam III Siliwangi Ke-79
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 14 February 2026 - 21:19 WITA

Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Pil Ekstasi di Balai Raja, Dua Pemuda Diamankan

Thursday, 5 February 2026 - 17:07 WITA

Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Beserta Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Thursday, 5 February 2026 - 16:56 WITA

Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Sabu di Bathin Solapan

Thursday, 5 February 2026 - 16:46 WITA

Laporan 110 Berbuah Hasil, Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Tuesday, 3 February 2026 - 18:04 WITA

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pemuda dengan 9 Paket Sabu di Bathin Solapan

Berita Terbaru

Terkini

Ribuan Warga TNTN Geruduk Kantor Gubernur Riau Tolak Relokasi

Wednesday, 18 Jun 2025 - 18:16 WITA