Duri – Newsline. Id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria berinisial Y.M (32) diamankan petugas pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Stadion, Kecamatan Mandau.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang Jalan Stadion. Ketika hendak diamankan, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas yang kemudian langsung mengamankannya.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh seorang warga sipil dan seorang anggota Polres Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat kotor 0,62 gram, satu unit handphone merek Infinix warna hijau, satu buah kaca pirex, serta satu kotak rokok merek ON Bold.
Dalam pemeriksaan awal, Y.M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Ia juga mengaku kerap mengambil barang tersebut untuk disalurkan kembali apabila ada yang hendak membeli.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Penulis : GuL










