Duri – Newsline.id – Peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Balai Raja akhirnya terbongkar. Aparat dari Polsek Pinggir berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut, dalam operasi yang berlangsung dari Jumat malam hingga Sabtu dini hari (1–2 Mei 2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan kafe Balai Raja.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama berinisial Y.A (27) di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir sekitar pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan Y.A, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,43 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Android yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Hasil pemeriksaan awal mengarah pada satu nama lain, yakni A.R (19), yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus A.R di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Duri Barat sekitar pukul 01.35 WIB.
Dari pelaku kedua, petugas menyita satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka. Pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan kembali.
Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan penggunaan narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu orang lain yang diduga sebagai pemasok utama dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis









