Duri – Newsline.Id – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Mandau kembali berlanjut. Seorang pemuda berinisial A.A (24) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Minggu (19/4/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari temuan sebelumnya oleh Tim Raga Polres Bengkalis.
Kasus ini bermula pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, saat petugas mengamankan empat pria di Jalan Seroja, Kelurahan Balik Alam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pil yang diduga ekstasi dari dua orang di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari keterangan awal, kedua pria itu mengaku memperoleh barang tersebut dari dua sumber berbeda, salah satunya mengarah kepada tersangka A.A,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A.A di Jalan Hangtuah, tepatnya di sekitar kawasan samping Bank Mandiri, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengakui masih menyimpan barang serupa di lokasi lain.
Pengembangan kemudian dilakukan ke Jalan Rangau, Kecamatan Mandau. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 37 butir pil ekstasi yang disimpan dalam jok sepeda motor lainnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 42 butir pil diduga ekstasi, satu unit telepon genggam merek Realme 10 warna biru, uang tunai sebesar Rp230.000, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Fazio.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain, termasuk memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis










