Rupat – Newsline.ID – Gerak cepat jajaran Polsek Rupat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat membuahkan hasil. Seorang pria berinisial J (44) berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari orang tua korban terhadap kondisi anaknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keramat. Setelah didalami, korban yang merupakan anak laki-laki berusia 10 tahun, sebut saja Zikri, akhirnya mengungkap dugaan perbuatan asusila yang dialaminya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban. Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga telah terjadi berulang kali.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Rupat.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Keramat. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di atas plafon rumah, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim opsnal.
Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik menduga pelaku memiliki kecenderungan perilaku menyimpang terhadap anak-anak. Motif sementara mengarah pada dorongan kekuasaan terhadap korban, serta adanya dugaan perbuatan sodomi yang dilakukan secara berulang.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Sementara itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika.
Pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, penyidik Polsek Rupat masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan visum terhadap korban guna kepentingan pembuktian.
Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan tuntas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis









