Astaga, Oknum Sangadi Bulud Ajak Masyarakat Memilih Salah Satu Pasangan Calon Bupati

Sunday, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG|riau.newsline.id – Oknum Sangadi (kepala desa) Bulud Nurhadin Mokodongan Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat menyampaikan sambutan di salah satu hajatan.

Saat menyampaikan sambutan, Nurhadin mengeluarkan pernyataan ajakan untuk memilih salah satu figur yang maju di Pilkada.

Lebih parah lagi, Nurhadin mengeluarkan pernyataan provokatif dan bernuansa rasis.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat sambutan, Nurhadin secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih calon bupati yang asli Mongondow, dengan menyebut nama Limi Mokodompit.

Namun, yang paling mengejutkan adalah ketika ia menambahkan seruan bukan pilih orang Arab.

Hal ini langsung menimbulkan respon dari Bawaslu Bolmong. “Akan kita tindak,” tegas Komisioner Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow Minggu 8 September 2024.

Bawaslu sebelumnya sudah mengingatkan, agar para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pilkada bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,”.

Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambah dia.

Akim menegaskan, akan melakukan pemanggilan untuk dilakulan pemeriksaan sesuai dengan pernyataan oknum Sangadi tersebut.

Sementara itu sangadi Nurhadin Mokodongan saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan.(*)

Berita Terkait

Tingkatkan Yankes Masyarakat, Dinkes Bengkalis dan Anggota DPRD Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar
Krisis BBM Bengkalis Disorot, DPRD Dorong Langkah Nyata dan Cepat
*Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Klarifikasi* Pemberitaan Kecelakaan Mobil Dinas
Puan Maharani Klarifikasi Kenaikan Gaji Anggota DPR RI
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Wapres Gibran Tinjau Proyek Bendungan Raksasa di NTT, Bawa Harapan Baru untuk Pangan, Energi, dan Wisata
Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Pembangunan Perguruan Tinggi Negeri di Bolmong
Bupati Yusra Alhabsyi Buka Puasa bersama Masyarakat Kosio Timur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 13:28 WITA

Tingkatkan Yankes Masyarakat, Dinkes Bengkalis dan Anggota DPRD Serahkan Ambulans untuk Pustu Tegar

Tuesday, 7 April 2026 - 12:34 WITA

Krisis BBM Bengkalis Disorot, DPRD Dorong Langkah Nyata dan Cepat

Tuesday, 31 March 2026 - 21:25 WITA

*Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Klarifikasi* Pemberitaan Kecelakaan Mobil Dinas

Tuesday, 19 August 2025 - 23:26 WITA

Puan Maharani Klarifikasi Kenaikan Gaji Anggota DPR RI

Saturday, 17 May 2025 - 15:48 WITA

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Berita Terbaru