Duri – Newsline. Id – Dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (19/04/2026) sekira pukul 23.40 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.O (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, serta 1 kotak rokok merek Chief,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, namun tidak ditemukan tambahan barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” tutup Kapolsek.
Penulis : Gul
Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis










