Pekanbaru – Newsline.ID – Ketegasan tak sekadar slogan. Kapolda Riau, Herry Heryawan, menunjukkan bahwa seragam bukan pelindung bagi pelanggaran.
Seorang perwira menengah, M. Jacub Nurman Kamaru, resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Pencopotan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan diduga kuat melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara narkotika—kasus yang semestinya ditangani dengan kehati-hatian tinggi dan integritas penuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Kabid Humas, Zahwani Pandra Arsyad, ditegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk membersihkan praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.
Peristiwa ini diumumkan dalam press release resmi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di Pekanbaru, Riau.
Dari hasil pendalaman, pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan tidak dijalankannya mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta lemahnya koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional. Padahal, dua hal tersebut merupakan fondasi penting dalam penanganan kasus narkotika agar tetap transparan dan akuntabel.
Sebagai konsekuensi, Kompol Jacub tidak hanya kehilangan jabatannya, tetapi juga ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk menjalani proses lebih lanjut.
Langkah ini menjadi bukti bahwa penegakan aturan tidak berhenti di atas kertas.
Di balik tindakan ini, terselip pesan yang tak bisa diabaikan: kekuasaan tanpa kontrol hanya akan melahirkan penyimpangan.

Seragam, yang seharusnya menjadi simbol pengabdian, kerap kali disalahartikan sebagai tameng untuk bertindak di luar batas—dan di titik inilah penindakan menjadi keniscayaan.
Kapolda Riau menegaskan bahwa sistem “reward and punishment” akan terus ditegakkan. Anggota yang bekerja dengan dedikasi akan diapresiasi, sementara yang menyimpang akan ditindak tanpa kompromi.
Pengawasan internal pun dipastikan akan diperketat. Evaluasi berkelanjutan menjadi langkah penting agar setiap personel tetap berada di jalur profesionalisme dan tidak tergelincir oleh kewenangan yang dimiliki.
Lebih dari sekadar penindakan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat: kepercayaan publik adalah hal yang mahal. Sekali ternoda, sulit untuk dipulihkan. Karena itu, menjaga integritas bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polda Riau Pres Liris









