Satnarkoba Polres Gianyar Amankan 11 Kurir Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025

Friday, 7 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GIANYAR.riau.newsline.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Para tersangka tersebut diduga terlibat sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar. Keberhasilan operasi ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Gianyar pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, KBO Narkoba Polres Gianyar, Ipda Anak Agung Gede Oka Bandung, serta Ps Panit Sidik, Aiptu Ida Bagus Dibya Konta, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan rata-rata merupakan kurir sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang berhasil diamankan polisin yakni Dwi Purwanto (27), Agus Gede Darmawan (33), Bagus Ananda Saputra (23), Ridho Almahdi Munthe (23), Prawiro Raharjo (23), Muhamad Elial Fani (25), Wawan Handoyo alias Devi (46), I Komang Tabah (22), I Wayan Gede Widiana (48, Holik (24), dan Kuswanto (29).

“Total terdapat 9 kasus dengan 11 tersangka, di mana 3 tersangka berasal dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 38 paket dengan berat bersih 10,42 gram,” ujar Kapolres Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menambahkan bahwa dari 11 tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka yang awalnya menunjukkan identitas KTP perempuan. Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diketahui bahwa KTP tersebut palsu dan tersangka tersebut sebenarnya berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Operasi ini merupakan upaya Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.

Berita Terkait

Menhut: Sudah Sekitar 400 Ribu Hektare Hutan Adat Diakui, Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo
Belum Sehari, Video Habib HDW Pamer Aksesoris 50 Juta Langsung Viral!
Forum Kreator Riau Diusulkan, Habib HDW Ajak Pemerintah Fasilitasi Kolaborasi
Film “Jalan Pulang”: Cinta Seorang Ibu Diterpa Kengerian Gaib
873 Jamaah Haji Asal Riau Tiba di Tanah Air, Tahap Pemulangan Berjalan Lancar
Teheran Membara! Israel Gempur Depot BBM Iran, Netanyahu: “Jalan Menuju Iran Sudah Terbuka”
Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Polri Bongkar Penyelundupan 192 kg Sabu, Jaringan Internasional: Begini kata Komisi III DPR RI.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 10 August 2025 - 15:56 WITA

Menhut: Sudah Sekitar 400 Ribu Hektare Hutan Adat Diakui, Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo

Saturday, 19 July 2025 - 16:04 WITA

Belum Sehari, Video Habib HDW Pamer Aksesoris 50 Juta Langsung Viral!

Thursday, 10 July 2025 - 01:22 WITA

Forum Kreator Riau Diusulkan, Habib HDW Ajak Pemerintah Fasilitasi Kolaborasi

Saturday, 28 June 2025 - 22:40 WITA

Film “Jalan Pulang”: Cinta Seorang Ibu Diterpa Kengerian Gaib

Monday, 16 June 2025 - 20:52 WITA

873 Jamaah Haji Asal Riau Tiba di Tanah Air, Tahap Pemulangan Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Terkini

Ribuan Warga TNTN Geruduk Kantor Gubernur Riau Tolak Relokasi

Wednesday, 18 Jun 2025 - 18:16 WITA