Duri – Newsline. Id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat BM 2669 EU dengan modus jasa pengecatan serta pemasangan aksesoris.
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, membenarkan adanya kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik Zulham Dani (31), warga Jalan Kemuning RT 04 RW 02 Desa Tambusai Batang Bui, Kecamatan Batin Solapan. Pelaku diketahui berinisial Rival (24), warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban mengantarkan satu unit sepeda motornya beserta aksesoris ke rumah pelaku untuk dilakukan pengecatan serta pemasangan aksesoris.
Sesuai kesepakatan, korban juga menyerahkan uang sebesar Rp1.950.000 kepada pelaku sebagai biaya jasa pengecatan dan pemasangan aksesoris. Pelaku saat itu menjanjikan pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu kurang lebih lima hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah satu minggu berlalu, korban mencoba menghubungi pelaku, tetapi selalu mendapat berbagai alasan. Hingga akhirnya pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendatangi rumah pelaku. Saat itu rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong.
Merasa tertipu dan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kantor Satlantas 125 Mandau dan sedang mengantre untuk membuat SIM A.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.
“Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, dapat segera menghubungi Call Center 110,” tutup Kompol Primadona.
Penulis : GuL









