Pinggir – Newsline. Id – Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika di salah satu kafe di wilayah Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan di Cafe Tina yang berlokasi di Jalan Lintas P. Baru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir yang diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,33 gram.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial S.P.A (20) dan D.G.S (19), yang diketahui merupakan warga Duri, Kecamatan Mandau.
Selain pil ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit handphone iPhone.

Berdasarkan hasil tes urine, S.P.A dinyatakan positif mengandung amphetamine, sementara D.G.S hasilnya negatif.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan melalui layanan 110. Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan ini tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen kuat Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami terus berkomitmen mendukung program P4GN guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan terhadap satu terduga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Gul
Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis









