Duri — Newsline. Id – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MU als U (40) diamankan saat operasi penindakan yang dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Mandau melalui laporan resmi menyebutkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam aktivitas tanpa hak atau melawan hukum, seperti menawarkan, menjual, membeli, hingga menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik pack berisi diduga sabu, satu unit handphone merek Oppo Reno 11, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga narkotika tersebut akan diperjualbelikan kembali, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara tegas, cepat, dan profesional. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui call center 110.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polsek Mandau










