Pekanbaru – Newsline.Id – Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang beroperasi di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang diperkirakan mencapai lebih dari 10.000 liter BBM subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, *Ade Kuncoro*, mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan di dua lokasi dengan modus yang terorganisir, baik melalui jalur darat maupun jalur laut.
“BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan pertama berlangsung di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli sekaligus penampung BBM dari para pelangsir.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen serta tangki berkapasitas besar. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih dua bulan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh BBM dari para pelangsir yang membeli di SPBU menggunakan berbagai kendaraan, bahkan memanfaatkan pelat nomor ganda untuk mengelabui sistem barcode.
“BBM dibeli sekitar Rp280 ribu per jerigen, lalu dijual kembali hingga Rp300 ribu. Keuntungan per unit memang kecil, namun menjadi besar karena dilakukan secara masif,” jelasnya.
BBM tersebut kemudian didistribusikan ke wilayah pedalaman untuk kebutuhan operasional, termasuk kendaraan angkutan kayu yang sulit mendapatkan BBM subsidi secara resmi.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di perairan Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi mengamankan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi tersebut, dua orang berinisial H dan S turut diamankan. H diketahui sebagai pemilik kapal, sementara S berperan sebagai nahkoda.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun disalahgunakan untuk diperjualbelikan kembali.
Petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di dalam kapal, serta tambahan muatan di ponton lain. Total keseluruhan barang bukti diperkirakan melebihi 10.000 liter.
*Ade Kuncoro* menegaskan, dua kasus ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak terjadi dengan berbagai modus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Riau memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal BBM subsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika menemukan praktik serupa, demi menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat kecil,” pungkasnya.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polda Riau









