Bengkalis— Newsline.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial A (26) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 17,89 gram dalam operasi pengembangan yang dilakukan pada Sabtu (14/03/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juli Bazrah menyampaikan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.15 WIB di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, setelah tim melakukan penyelidikan dari kasus sebelumnya.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menuju kamar kos tersangka di Jalan Bantan, Desa Senggoro. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa delapan paket plastik diduga sabu dengan berat total 17,89 gram, timbangan digital, alat press plastik, bong, kaca pirek, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari Pekanbaru melalui perantara seorang perempuan yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP Nasional.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan resmi kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan, kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Penulis : GuL
Sumber Berita: Humas Polres Bengkalis









