Kepala Desa di Sulut Korupsi Rp 6,6 Miliar, Dana Proyek Rp 9 Miliar Tak Masuk APBDes

Thursday, 16 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Newsline. Id.- Polres Kotamobagu baru-baru ini melakukan penahanan terhadap dua individu yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Mereka adalah HM (53), oknum Sangadi (Kepala Desa) Bakan di Kecamatan Lolayan, dan JK (57), seorang kontraktor. Kasus ini menyita perhatian publik karena diperkirakan merugikan negara hingga Rp 6.657.472.592. Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menjelaskan dalam rilis tertulis pada Sabtu (11/1/2024),

Di langsir dari Kompas Com , bahwa kedua tersangka ditahan terkait proyek pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang dibiayai oleh dana bantuan dari PT JRBM untuk tahun 2023 dan 2024, yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan. Momen Damkar Berusaha Memadamkan Api di Lantai Atas Glodok Plaza “Kedua tersangka yakni oknum Sangadi berinisial HM (53) dan oknum kontraktor inisial JK (57) ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase,” ujarnya.

Bagaimana Awal Mulanya?

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2021, HM mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase untuk daerah persawahan kepada PT JRBM
Proposal ini disetujui dan dana sebesar Rp 9.099.880.527,15 diberikan secara bertahap kepada Pemerintah Desa Bakan pada tahun 2023.
Ini Pengakuannya Namun, menurut Irwanto, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Bakan diduga tidak memasukkan kegiatan ini dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Pihak pelaksana ditunjuk oleh Kepala Desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur,” ungkapnya.

Apa yang Terjadi Selama Pelaksanaan Proyek?

Irwanto menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi yang tercantum dalam kontrak.
Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 6.657.472.592.

Apa Konsekuensi Hukum untuk Para Tersangka?
Terkait dengan tindakan yang dilakukan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman yang disangkakan adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kapolres. (**)

Berita Terkait

Menhut: Sudah Sekitar 400 Ribu Hektare Hutan Adat Diakui, Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo
Belum Sehari, Video Habib HDW Pamer Aksesoris 50 Juta Langsung Viral!
Forum Kreator Riau Diusulkan, Habib HDW Ajak Pemerintah Fasilitasi Kolaborasi
Film “Jalan Pulang”: Cinta Seorang Ibu Diterpa Kengerian Gaib
873 Jamaah Haji Asal Riau Tiba di Tanah Air, Tahap Pemulangan Berjalan Lancar
Teheran Membara! Israel Gempur Depot BBM Iran, Netanyahu: “Jalan Menuju Iran Sudah Terbuka”
Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Polri Bongkar Penyelundupan 192 kg Sabu, Jaringan Internasional: Begini kata Komisi III DPR RI.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 10 August 2025 - 15:56 WITA

Menhut: Sudah Sekitar 400 Ribu Hektare Hutan Adat Diakui, Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo

Saturday, 19 July 2025 - 16:04 WITA

Belum Sehari, Video Habib HDW Pamer Aksesoris 50 Juta Langsung Viral!

Thursday, 10 July 2025 - 01:22 WITA

Forum Kreator Riau Diusulkan, Habib HDW Ajak Pemerintah Fasilitasi Kolaborasi

Saturday, 28 June 2025 - 22:40 WITA

Film “Jalan Pulang”: Cinta Seorang Ibu Diterpa Kengerian Gaib

Monday, 16 June 2025 - 20:52 WITA

873 Jamaah Haji Asal Riau Tiba di Tanah Air, Tahap Pemulangan Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Terkini

Ribuan Warga TNTN Geruduk Kantor Gubernur Riau Tolak Relokasi

Wednesday, 18 Jun 2025 - 18:16 WITA