Kades di Mojokerto Ditangkap di Balikpapan, Korupsi Proyek PJL Rp 120 Juta

Thursday, 16 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto Newsline. id – Ainur Wahyudi (39) ditangkap polisi saat bersembunyi di Balikpapan, Kaltim. Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kemlagi, Mojokerto itu melakukan korupsi proyek penerangan jalan lingkungan (PJL) senilai Rp 120 juta.

Di langsir dari Detikjatim , Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan Wahyudi ditangkap saat tidur di mess karyawan perusahaan pemotongan kayu di Balikpapan pada Minggu (12/1) tengah malam. Sejak Agustus 2023, tersangka bekerja sebagai sopir truk di perusahaan tersebut untuk bersembunyi dari kejaran polisi.

“Dia kabur ke Kalimantan cuma modal Rp 3 juta. Cari pekerjaan, dapat jadi sopir. Dia kabur saat kami panggil sebagai tersangka,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (15/1/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Siko menjelaskan modus korupsi yang dilakukan Wahyudi. Menurutnya, tersangka menjabat Kades Mojowono periode 2014-2019. Pada 2017, terdapat proyek pembangunan PJL di Desa Mojowono.

Anggaran untuk 64 titik PJL tersebut mencapai Rp 235 juta dari APBDes Mojowono. Namun, Wahyudi tidak melaksanakan sama sekali proyek tersebut. Ia hanya mencairkan anggaran dari kas desa untuk kepentinganya pribadi.

Pekerjaan itu tidak ada realisasi karena uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang. Pelaku tidak melakukan pembangunan penerangan jalan lingkungan tersebut,” jelasnya.

Untuk menutupi jejak korupsinya, lanjut Siko, Wahyudi merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek pembangunan PJL dan buku kas umum Desa Mojowono tahun 2017 dengan memalsukan tanda tangan.

Bahkan, warga Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowono itu nekat meminjam uang dari temannya Rp 114 juta untuk melaksanakan proyek pembangunan PJL pada 2018. Sayangnya, proyek tersebut hanya mampu ia realisasikan sekitar 50%.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, total kerugian negara Rp 120.721.000,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Wahyudi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara,” tegas Siko.

Siko menambahkan Polres Mojokerto Kota berkomitmen memerangi tipikor tanpa pandang bulu. Sebab pihaknya ingin meningkatkan pembangunan sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, ia mengimbau penyelenggara pemerintahan di semua tingkatan selalu transparan dalam mengelola keuangan di instansi masing-masing.

“Saya harapkan ke depan jangan lagi ada kasus-kasus seperti ini, apalagi di desa-desa. Karena pemantauan kami sangat mudah,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Menhut: Sudah Sekitar 400 Ribu Hektare Hutan Adat Diakui, Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo
Belum Sehari, Video Habib HDW Pamer Aksesoris 50 Juta Langsung Viral!
Forum Kreator Riau Diusulkan, Habib HDW Ajak Pemerintah Fasilitasi Kolaborasi
Film “Jalan Pulang”: Cinta Seorang Ibu Diterpa Kengerian Gaib
873 Jamaah Haji Asal Riau Tiba di Tanah Air, Tahap Pemulangan Berjalan Lancar
Teheran Membara! Israel Gempur Depot BBM Iran, Netanyahu: “Jalan Menuju Iran Sudah Terbuka”
Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Polri Bongkar Penyelundupan 192 kg Sabu, Jaringan Internasional: Begini kata Komisi III DPR RI.
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 10 August 2025 - 15:56 WITA

Menhut: Sudah Sekitar 400 Ribu Hektare Hutan Adat Diakui, Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo

Saturday, 19 July 2025 - 16:04 WITA

Belum Sehari, Video Habib HDW Pamer Aksesoris 50 Juta Langsung Viral!

Thursday, 10 July 2025 - 01:22 WITA

Forum Kreator Riau Diusulkan, Habib HDW Ajak Pemerintah Fasilitasi Kolaborasi

Saturday, 28 June 2025 - 22:40 WITA

Film “Jalan Pulang”: Cinta Seorang Ibu Diterpa Kengerian Gaib

Monday, 16 June 2025 - 20:52 WITA

873 Jamaah Haji Asal Riau Tiba di Tanah Air, Tahap Pemulangan Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Terkini

Ribuan Warga TNTN Geruduk Kantor Gubernur Riau Tolak Relokasi

Wednesday, 18 Jun 2025 - 18:16 WITA